Tata Cara Permohonan Informasi


1. Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/Tlp;

2. Mengisi formulir dengan menunjukkan identias diri kepada petugas;

3. Menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;

4. Menerima tanda bukti permohonan; dan

5. Menerima tanda terima informasi publik. 


Share this Post