Tata Cara Permohonan Informasi
1. Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/Tlp;
2. Mengisi formulir dengan menunjukkan identias diri kepada petugas;
3. Menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
4. Menerima tanda bukti permohonan; dan
5. Menerima tanda terima informasi publik.