Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana


Tugas dan wewenang PPID Pelaksana :

(Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2021)

 

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok danfungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi dan Dokumentasi bagi pemohon Informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintahan Provinsi Banten menjadi bahan InformasiPublik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Share this Post