Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana
Tugas dan wewenang PPID Pelaksana :
(Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2021)
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok danfungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi dan Dokumentasi bagi pemohon Informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintahan Provinsi Banten menjadi bahan InformasiPublik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.