Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi:
- Uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman
- tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
- perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
- Diterima di dal am maupun di luar negeri
- Dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Yang diberikan:
Berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri
Ancaman Hukuman diberikan:
- Ancaman penjara 4 - 20 tahun
- Denda Rp. 200 juta - Rp 1 Milyar
Share