STOP Gratifikasi !

Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi:

  • Uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman
  • tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
  • perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
  • Diterima di dal am maupun di luar negeri
  • Dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

 

Yang diberikan:

Berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri

 

Ancaman Hukuman diberikan:

  • Ancaman penjara 4 - 20 tahun
  • Denda Rp. 200 juta - Rp 1 Milyar
 
Share

Galeri Detail