Pedoman Pelayanan Informasi
INFORMASI PELAYANAN
Dasar Surat Keputusan Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten Nomor : 48/22.Kep-Orb/2022 menetapkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten . Didalamnya terdapat waktu pelayanan informasi, jangka waktu penyelesaian dan biaya tarif dengan rincian sebagai berikut :
1. |
Waktu Pelayanan |
Senin - Kamis = 08.00 s.d 16.00 WIB Jumat = 08.00 s.d 17.00 Istirahat = 11.30 s.d 13.30 |
2. |
Biaya/Tarif |
Menyediakan informasi publik secara gratis, sedangkan untuk penggandaan atau fotocopy biaya ditanggung oleh pemohon informasi |
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
10 hari kerja sejak diterima permintaan dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja |