Pedoman Pelayanan Informasi


 

INFORMASI PELAYANAN

Dasar Surat Keputusan Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten Nomor : 48/22.Kep-Orb/2022 menetapkan  Pedoman Pelayanan Informasi Publik Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten . Didalamnya terdapat waktu pelayanan informasi, jangka waktu penyelesaian dan  biaya tarif dengan rincian sebagai berikut :

1.

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis = 08.00 s.d 16.00 WIB

Jumat = 08.00 s.d 17.00

Istirahat = 11.30 s.d 13.30

2.

Biaya/Tarif

Menyediakan informasi publik secara gratis, sedangkan untuk penggandaan atau fotocopy biaya ditanggung oleh pemohon informasi

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 hari kerja sejak diterima permintaan dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja

 


Share this Post