Evaluasi Reformasi Birokrasi Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam perjalanannya  memerlukan evaluasi secara berkala dengan berpedoman pada PermenpanRB nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PermenpanRB nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah. Tujuan evaluasi reformasi birokrasi yaitu untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran, yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota Se-Provinsi Banten.

Dengan hasil indeks reformasi birokrasi yang ada saat ini, maka seluruh pihak baik pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota perlu melakukan lompatan secara signifikan agar indeks reformasi birokrasi di tahun-tahun yang akan  datang dapat diperoleh nilai yang maksimal. Beberapa upaya yang perlu dilakukan yaitu : pertama melaksanakan seluruh  rekomendasi perbaikan dari hasil  evaluasi oleh kemenpanrb tahun sebelumnya, kedua  melakukan upaya sehingga komponen nilai pengungkit bisa meningkat yang terdiri dari manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sdm, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan    kualitas pelayanan publik, ketiga yaitu dengan berbagai upaya untuk menaikkan komponen hasil yang meliputi nilai  akuntabilitas kinerja, survey integritas organisasi, survey eksternal persepsi korupsi, opini bpk dan suvei eksternal pelayanan   publik.

Selanjutnya pada Tanggal 13 Februari 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Reformasi Birokrasi Provinsi Banten pada Kegiatan Pembinaan Pegawai dan Peningkatan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2020, yang dihadiri dari seluruh Perwakilan Perangkat Daerah/Biro Provinsi Banten dan Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun Narasumber yang hadir yaitu dari KemenpanRB, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten dan dari Inspektorat Provinsi Banten.

 Para Narasumber menyampaikan materi yaitu meliputi ruang lingkup terkait dengan :  1) Memberikan informasi  dan sosialisasi tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi; 2) Gambaran pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten;  3) Pemberian arah dan fokus dalam perbaikan dan peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi; 3) Tata cara pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2020.  

Dengan beberapa upaya yang telah dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi Banten maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, diharapkan indeks reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dapat meningkat dan tercipta birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel serta mampu menciptakan pelayanan publik yang prima.

(Sumber : Subag Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi)

 


Share this Post