EVALUASI PELAKSANAAN/PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar : Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi

ota Serang - Salah satu aspek penting sebagai tolok ukur dalam menilai kinerja instansi pemerintah yang profesional, efektif dan efisien dalam melaksanakan program kerjannya adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan dinilai penting karena Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) dapat menjadi pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Standar operasional prosedur juga dapat dijadikan alat penilaian kinerja instansi Pemerintah. Kebijakan mengenai Standar Operasional Prosedur di Provinsi Banten telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2024. Dalam rangka melaksanakan Pasal Pasal 15 Peraturan Gubernur Banten Nomor 59 Tahun 2021 , telah dilakukan evaluasi pelaksanaan/penerapan standar operasional prosedur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh Tim Evaluasi Pelaksanaan SOP pada tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan 16 Mei 2025. Evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat keakuratan dan ketepatan SOP yang sudah disusun dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.


Share this Post