Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Sumber Gambar :

Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki Peraturan  Gubernur  Banten  Nomor  16 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, sebagai dasar pedoman dalam penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Seiring dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang mengatur ketentuan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan pembaharuan terhadap Peraturan  Gubernur  Banten  Nomor  16 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan  dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, telah dilaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara oleh Tim Penyusun yang melibatkan Perangkat Daerah terkait dan Kanwil Kementerian Hukum Banten.

Memperhatikan urgensi dan jenis, atribut dan kelengkapan  pakaian dinas sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024,  maka pada rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas ASN  antara lain diatur mengenai PDH,PDL dan PDU pada perangkat Daerah tertentu, penggunaan tanda jabatan, dan  pakaian dinas untuk petugas layanan.

Rancangan Peraturan Gubernur tentang  Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara disusun sebagai pedoman dalam penerapan ketentuan berpakaian bagi ASN, guna mencerminkan kedisiplinan, wibawa, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik. Pakaian dinas tidak hanya merupakan bentuk identitas, tetapi juga cerminan sikap dan tanggung jawab ASN terhadap instansi dan masyarakat.


Share this Post