PERGUB BANTEN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
Sumber Gambar :Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
Bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, dan kewibawaan, diperlukan keseragaman dalam berpakaian dinas sebagai identitas Aparatur Sipil Negara. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural, dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.